KONSEP sekolah sehari penuh (full day school/FDS) yang telah diwacanakan tahun lalu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhadjir Effendy, kini kembali mencuat setelah rencananya akan kembali diterapkan secara bertahap sampai menyeluruh di seluruh Indonesia mulai tahun ajaran baru Juli 2017. Menurut pemerintah, sampai saat ini sudah ada sekitar 8.000 sekolah yang menerapkan konsep ini secara sukarela. Dalam kebijakan ini, kegiatan belajar-mengajar di sekolah akan berlangsung selama delapan jam sehari dan dua kali libur dalam seminggu (Sabtu dan Minggu).
Pemerintah beralasan bahwa kebijakan FDS akan membuat belajar lebih efektif dan lebih banyak waktu dengan keluarga ketika hari libur. Jika disikapi secara bijak dan ditelaah secara komprehensif, alasan tersebut bisa diterima dan juga bisa tidak. Permasalahan ini tentunya kompleks dan tidak bisa hanya dengan simpel menolak atau menerimanya. Artinya, kebijakan ini sangat bagus dan efektif jika implementasinya tepat sasaran dan sebaliknya tidak efektif jika salah sasaran.
Di satu sisi memang konsep ini menguntungkan para orang tua yang sibuk bekerja sampai seharian penuh. Namun di sisi lain perlu diingat bahwa tidak semua orang tua di Indonesia bekerja di sektor formal, perkantoran atau pemerintahan dari pagi sampai sore. Masing-masing keluarga memiliki kondisi yang berbeda, terutama antara masyarakat urban (perkotaan) dengan non-urban (pedesaan).
Jika dilihat dari alasan kesibukan orang tua siswa dalam bekerja, maka konsep sekolah penuh waktu ini lebih sesuai untuk diterapkan pada sekolah-sekolah di kota (urban school) yang kebanyakan orang tua siswa bekerja di sektor pemerintah atau perkantoran, dan cenderung hanya memiliki waktu luang di hari sabtu dan minggu saja (weekend).
Namun, perlu juga diperhatikan bahwa tidak semua masyarakat urban bekerja di sektor perkantoran, banyak juga yang bekerja serabutan dan tidak mengenal waktu weekend. Kemudian, sekolah berasrama (boarding school) juga lebih sesuai untuk diterapkan konsep ini karena kegiatan siswa dipantau selama 24 jam dan didukung oleh fasilitas seperti kamar asrama untuk istirahat sejenak, kamar mandi dan dapur umum.
Masih kurang layak
Banyak yang setuju bahwa konsep FDS ini masih kurang layak jika diterapkan di sekolah non-urban, di mana kebanyakan orang tua memiliki jadwal kerja fleksibel, adaptis dan memiliki lebih banyak waktu bersama anak-anak mereka di rumah. Oleh karenanya, tidak bisa digeneralisasikan bahwa sekolah sehari penuh bisa menyelesaikan masalah secara komprehensif di seluruh Indonesia dalam hal interaksi siswa dengan orang tua. Konsep ini juga kurang mendukung jika diterapkan pada sekolah non-asrama yang tidak memiliki fasilitas seperti kamar istirahat, kamar mandi, atau dapur seperti yang ada di sekolah asrama, pesantren atau dayah di Aceh.
Untuk sekolah non-urban, masih sangat banyak siswa di daerah pedalaman atau terpencil yang harus menempuh jarak ke sekolah puluhan kilometer atau berjam-jam lamanya melewati laut, sungai, gunung dan hutan. Tanpa program FDS pun mereka akan sampai di rumah pada sore hari dan jika kebijakan ini dipaksakan, maka para siswa akan sampai di rumah pada malam hari, dan justru ini akan menambah lagi beban berat bagi siswa dan orang tua.
Kemudian, kegiatan siswa selepas pulang sekolah juga beragam dan tidak bisa dipaksakan seragam antara anak kampung dengan anak kota atau anak-anak yang hidup di gunung dengan di laut. Ada siswa misalnya setelah pulang sekolah diajarkan berbisnis dengan menjaga took atau kios, berkebun di ladang, mengembala sapi di sawah dan menangkap ikan di laut. Ada juga yang menghabiskan waktu sore untuk mengaji, bermain dan berinteraksi bersama teman-teman di lingkungannya.
Selain belum cocok diterapkan di sekolah non-urban dan non-asrama, model FDS ini juga belum efektif diimplementasikan di sekolah yang fasilitasnya belum mendukung dan lingkungan yang menyenangkan. Misalnnya ketiadaan komputer, internet, ruangan ber-AC, toilet bersih, lapangan olahraga, dan sarana bermain, ditambah lingkungan sekolah yang tidak nyaman, panas, dan berdebu. Bayangkan saja jika kondisi sedemikian rupa, tanpa program full day sekalipun akan membuat peserta didik stress dan cepat-cepat ingin pulang.
Belum lagi dengan siswa yang lapar di sore hari, karena uang jajan sudah habis di waktu pagi. Dalam hal ini, orang tua juga harus menyediakan uang jajan lebih dan cukup sampai sore hari agar anaknya tidak kelaparan. Tentu keadaan seperti ini sangat tidak cocok untuk keluarga kelas menengah ke bawah, kecuali pihak sekolah bersedia menyediakan bekal makan siang gratis atau jajanan untuk siswa sampai sore hari.
Selain lingkungan sekolah yang menyenangkan, kehadiran guru kreatif dan interaktif juga sangatlah penting. Namun sangat sedikit guru dan lingkungan sekolah yang mampu memotivasi siswa agar betah di sekolah. Coba saja perhatikan jika ada pengumuman rapat guru misalnya, para siswa akan sangat senang karena tidak ada kegiatan belajar-mengajar.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum menyenangkan dan dirindukan peserta didik. Artinya, meskipun kuantitas jam belajar diperpanjang untuk alasan efektif belajar, namun tidak dibarengi dengan kualitas para pengajar, maka sama saja seperti membuang-buang waktu siswa dan guru. Selain akan menjadi beban baru bagi peserta didik, tentunya konsep ini juga akan membawa beban baru bagi para guru.
Tak seluruhnya salah
Konsep sekolah full day ini tidak seluruhnya salah jika didesain dan diformulasikan dengan baik dan tepat sasaran. Oleh karenanya, dalam merumuskan konsep ini Kementerian harus menerima dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama sekolah sebagai pihak penyelenggara. Pemerintah harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan kebutuhan siswa yang beragam, kondisi geografis dan kearifan lokal setiap daerah. Sekolah juga harus menyediakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang bisa dipilih sesuka siswa dan harus representatif, serta nyaman dan menyenangkan.
Kebijakan FDS tidak bisa dipaksakan untuk semua sekolah dan harus dijadikan opsional. Bagi sekolah yang ingin menerapkannya bisa mengajukan ke Kementerian Pendidikan dan tentu saja setelah melalui proses musyawarah dan persetujuan dari semua pihak termasuk komite sekolah dan wali murid. Artinya, pemeritah harus memberikan ruang kebebasan kepada penyelenggara pendidikan untuk memilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka. Dengan begini, sekolah akan siap dan sukarela dalam menjalankan kebijakan ini.
Sebagai penutup, pemerintah seyogianya harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang sangat plural, multikultural, dan memiliki disparitas yang sangat tinggi baik secara latar belakang geografis, sosial, ekonomi dan budaya di setiap daerah dan sekolah. Pemaksaan penyeragaman konsep FDS untuk seluruh sekolah di Indonesia bisa-bisa akan mengancam komitmen kebhinekaan dan menimbulkan disintegrasi sosial.
Sumber: Artikel ini dimuat di Harian Serambi Indonesia (25 Juli 2017)