Breaking News
Home / Blogs / Kontroversi Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen di Indonesia: Kritis terhadap Batas Waktu Deadline 15 April 2023

Kontroversi Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen di Indonesia: Kritis terhadap Batas Waktu Deadline 15 April 2023

Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen di Indonesia dengan batas waktu (deadline) 15 April 2023 telah memicu protes dari para dosen di seluruh Indonesia. Mereka menganggap kebijakan ini tidak masuk akal dan membebani para dosen, terutama karena lahir setelah adanya Permen PANRB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengharuskan dosen untuk mengeklaim kinerja yang telah diperolehnya selama ini. Kebijakan ini patut dikritisi karena beberapa alasan yang mendasar.

Pertama, batas waktu yang singkat. Dosen harus menyelesaikan penilaian angka kredit (PAK) dalam waktu yang sangat terbatas, yaitu sebelum 15 April 2023. Batas waktu yang sangat ketat ini dianggap tidak realistis, mengingat proses pengumpulan data, pengolahan, dan verifikasi angka kredit memerlukan waktu yang cukup lama dan detil. Para dosen merasa ditekan dan terbebani dengan tenggat waktu yang terlalu ketat, yang dapat mempengaruhi kualitas penilaian dan mengurangi kesempatan mereka untuk mengajukan klaim angka kredit yang layak.

Kedua, perubahan kebijakan yang mendalam. Kebijakan ini muncul setelah adanya Permen PANRB No 1/2023 tentang Jabatan Fungsional yang mengatur tentang penilaian angka kredit bagi dosen. Para dosen merasa perubahan ini terlalu mendalam dan berpotensi mengganggu proses pengajuan klaim angka kredit mereka yang telah diperoleh selama ini. Perubahan kebijakan yang begitu signifikan tanpa memberikan waktu yang cukup bagi para dosen untuk menyesuaikan diri dianggap sebagai tindakan yang tidak bijaksana dan merugikan para dosen yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun untuk memperoleh angka kredit yang layak.

Ketiga, beban kerja yang meningkat. Proses penilaian angka kredit memerlukan pengumpulan data, pengolahan, dan verifikasi yang sangat rinci dan memakan waktu. Para dosen merasa beban kerja mereka semakin meningkat dengan kebijakan ini, karena mereka harus menghadapi tuntutan waktu yang ketat dan bekerja ekstra untuk memenuhi persyaratan penilaian angka kredit. Dalam beberapa kasus, para dosen harus mengorbankan waktu untuk riset, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat untuk memprioritaskan pengumpulan data angka kredit. Hal ini dapat mengurangi kualitas dan produktivitas kerja dosen, serta berpotensi mengganggu kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Keempat, ketidakjelasan dan kerumitan prosedur penilaian angka kredit. Para dosen mengeluhkan ketidakjelasan dan kerumitan prosedur penilaian angka kredit yang diatur dalam kebijakan ini. Proses pengumpulan data, pengolahan, dan verifikasi angka kredit dianggap rumit dan membingungkan, karena belum ada panduan yang jelas dan rinci yang diberikan oleh pihak berwenang. Para dosen merasa kesulitan dalam memahami persyaratan dan prosedur penilaian angka kredit yang baru, sehingga proses pengajuan klaim angka kredit menjadi ambigu dan memakan waktu yang lebih lama. Ketidakjelasan ini dapat mengakibatkan kebingungan, kesalahan, dan ketidakadilan dalam penilaian angka kredit, serta merugikan para dosen yang seharusnya memperoleh pengakuan atas kinerja mereka.

Kelima, kurangnya konsultasi dan partisipasi dosen dalam pengambilan kebijakan. Para dosen merasa bahwa mereka tidak cukup dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan terkait penilaian angka kredit. Mereka merasa kebijakan ini diambil tanpa konsultasi yang memadai dengan pihak-pihak terkait, termasuk para dosen yang menjadi subjek langsung dari kebijakan tersebut. Kurangnya partisipasi dosen dalam pengambilan kebijakan dapat mengakibatkan ketidaksetujuan dan ketidakpuasan, serta merugikan kepercayaan dan motivasi para dosen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik dan peneliti.

Sebagai kesimpulan, kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen di Indonesia dengan batas waktu (deadline) 15 April 2023 memicu protes dari para dosen. Para dosen merasa kebijakan ini tidak masuk akal, membebani, dan tidak memberikan waktu yang cukup. Selain itu, perubahan kebijakan yang mendalam, beban kerja yang meningkat, ketidakjelasan prosedur, dan kurangnya konsultasi dan partisipasi dosen juga menjadi alasan kritis terhadap kebijakan ini. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk memperhatikan masukan dan keprihatinan para dosen, serta memastikan adanya kebijakan yang adil, realistis, dan memberdayakan bagi para dosen dalam menjalankan peran mereka dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

About Literasi Digital

Check Also

A strategy to write a good research paper

By adhering to a few straightforward rules, one can write an effective research article: To …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *